Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR dari Nasdem Hasan Aminuddin. Kali ini, mereka akan didakwa dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Untuk diketahui, sebelumnya Puput dan Hasan merupakan pasangan suami istri yang terseret dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo di 2021. Puput kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya.
Pada 2021, KPK lalu mengembangkan perkara yang menyeret Puput dan Hasan ke dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Setelah rampungnya proses penyidikan, Selasa (2/5/2024), KPK selesai menyerahkan para tersangka dan barang bukti perkara gratifikasi dan pencucian uang oleh Puput dan Hasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga Tim Jaksa menyatakan siap untuk dibawa ke persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mereka bakal didakwa menerima gratifikasi senilai Rp149 miliar dan menyamarkan hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi sekitar Rp90 miliar.
"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 Miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 Miliar," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga
Ke depan, Ali mengatakan bahwa Tim Jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK awalnya menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo di 2021.
Pada kasus suap seleksi jabatan itu, lembaga antirasuah turut menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (30/8/2021).
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.
Kemudian, 18 orang lainnya yaitu Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.