Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Hanya Tommy Soeharto, Mahfud: Seluruh Obligor BLBI Dipanggil

Mahfud MD menegaskan bahwa tidak hanya Tommy Soeharto yang dipanggil, tetapi seluruh obligor dan debitur BLBI.
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pemanggilan Tommy Soeharto oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Mahfud menegaskan bahwa tidak hanya Tommy Soeharto yang dipanggil, tetapi seluruh obligor dan debitur BLBI.

Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan kepada 48 obligor dan debitur terkait BLBI. Adapun total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara senilai Rp 111 triliun.

Sementara itu, Tommy Soeharto berdasarkan hitungan pemerintah memiliki utang Rp2,6 triliun. Selain Tommy, masih terdapat puluhan orang yang tersangkut utang BLBI

“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menerangkan bahwa dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum seperti Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. Dia mengaku akan menyelesaikan kasus ini baik secara perdata maupun pidana.

“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.

Menurutnya, apabila puluhan orang itu mangkir, maka sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.

Di sisi lain, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah akan tegas soal penyelesaian utang ini.

Mantan Menteri Pertahanan RI ini mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper