Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh orang narapidana korupsi siap menjadi bagian dari agen antikorupsi dengan memberikan testimoni tentang kehidupannya saat mendekam di balik jeruji dengan status tersangka.
Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardana mengatakan program tersebut menyasar para narapidana yang sudah hampir selesai masa tahanannya.
Testimoni dari para agen antikorupsi tersebut digunakan sebagai bahan pembelajaran bagi para tahanan lainnya tentang dampak korupsi dan kerugian menyandang status tahanan korupsi.
Ketujuh orang tersebut berasal dari Lapas Sukamiskin Bandung sebanyak empat orang dan Lapas Perempuan Tangerang sebanyak tiga orang. Mereka diseleksi melalui ujian yang dilakukan oleh pakar psikologi.
"Dari 28 peserta, dengan didampingi pakar pskilogi, dari beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinakan. Banyak yang ingin, tetapi setelah diuji psikolog, tidak memungkinkan," katanya dalam konferensi pers pada Jumat lalu (20/8/2021).
Sementara itu, dari 22 orang yang diseleksi di Lapas Wanita Tangerang, terdapat tiga orang yang lolos uji psikologi. Kendati demikian, Wawan menyampaikan pengambilan testimoni belum dapat dilakukan akibat adanya pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan PPKM turun level, kami akan lanjutkan program ini. Ke depan akan kami sebarluaskan. [Tujuannya] untuk memetik pelajaran dari perjalanan mereka bagaimana perihnya mulai disebut sebagai tersangka dan bagaimana perasaan mereka, keluarga dan anak," kata Wawan.