Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Ungkap Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Asabri

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengungkap nama tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri dalam waktu dekat.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Kamis (10/10). Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Kamis (10/10). Bisnis/Dedi Gunawan
Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengungkap nama tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri dalam waktu dekat.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi mengatakan bahwa tim penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti dan fakta hukum terlebih dulu, sebelum mengungkap nama tersangka baru kasus korupsi PT Asabri.
 
"InsyaAllah akan ada progress tersangka baru dan mudah-mudahan tidak lama ya," tutur Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/8/2021).
 
Menurut Supardi, tim penyidik Kejagung juga kini tengah memantau seluruh persidangan terdakwa kasus korupsi PT Asabri untuk mengembangkan perkara korupsi sebesar Rp22,78 triliun tersebut ke arah nama calon tersangka lainnya.
 
"Kami masih berusaha untuk mengembangkan terus kasus ini ya," katanya.
 
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi PT Asabri mengungkap pihak lain yang diduga turut serta menikmati dana korupsi PT Asabri.
 
Nama-nama tersebut antara lain yaitu Edward Seky Soeryadjaja yang mendapat keuntungan Rp121 miliar dari penempatan dana PT Asabdi di saham SUGI, Reneir Abdul Rahman Latief yang mendapat keuntungan Rp254,2 miliar dari penempatan investasi Asabri di PT Evio Securitas.
 
Mama lainnya, yakni Danny Bustomy yang turut serta bersama terdakwa Lukman Purnomosidi mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp1,3 triliun dari penjualan saham LCGP dan beberapa MTN milik PT Asabri.
 
Ada juga nama Betty, dan Lim Angie Christie yang disebut turut menikmati keuntungan dari seluruh rangkaian investasi Asabri, senilai Rp 431 miliar. (dalam dakwaan, uang tersebut, dikatakan belum dikembalikan).
 
Kemudian, terdapat juga nama Gustinapar Pinayungan yang diduga menerima aliran dana dan disebut dakwaan turut menikmati penyimpangan di Asabri, senilai Rp 18,4 miliar.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper