Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya, yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif ke Dewan Pengawas.
Diketahui, Sejumlah pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaporan terhadap Alexander itu dilakukan karena diduga melakukan pelanggaran etik dan pencemaran nama baik.
"Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana mana. Itu hak mereka," kata Alex kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Alex pun mengaku tidak memperdulikan laporan pegawai KPK nonaktif itu. "Saya enggak peduli," kata Alex.
Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewas Pengawas. Pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua Alexander Marwata.
Baca Juga
Perwakilan Pegawai KPK nonaktif Hotman Tambunan menuturkan, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada tanggal 25 Mei 2021.
Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".
"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ungkap Hotman