Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk klaster BUMN rawan dikorupsi.
Peneliti ICW Egy Primayogha menuturkan bahwa hasil pemantauan ICW, klaster PEN BUMN pada tahun 2020 mencapai Rp62,2 triliun. Namun pengelolaan anggaran tersebut tidak disertai oleh transparansi dan minimnya pengawasan.
"Jumlah tersebut juga didapat setelah mengalami kenaikan berkali-kali dengan alasan dan indikator yang tidak diketahui," demikian kata Egy dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (21/8/2021).
Dengan risiko yang besar, ICW menilai kebijakan PEN untuk BUMN perlu disoroti secara khusus. Apalagi, BUMN seringkali mendapat catatan buruk dalam pengelolaannya.
Tata kelola BUMN yang buruk lalu berdampak pada kerugian, melonjaknya utang, hingga praktik penyimpangan dan korupsi yang terjadi.
ICW mencatat, sepanjang tahun 2010 – 2020 sedikitnya terdapat 160 kasus korupsi BUMN. Hasil pemantauan ICW ikut menunjukkan, 11 BUMN penerima dana PEN di awal kebijakan itu dikeluarkan memiliki catatan kinerja yang buruk.
Baca Juga
"Ini dikarenakan adanya lonjakan hutang yang konsisten selama kurun waktu 2015 – 2019. Selain itu ditemukan kerugian pada tahun 2015 – 2019 dari sejumlah BUMN tersebut," jelasnya.
Hasil pemantauan ICW juga menemukan bahwa pengelolaan dana PEN tidak transparan. Pemerintah dan BUMN tidak mengumumkan rencana dan realisasi penggunaan dana PEN secara patut.
ICW mengakui rencana ataupun realisasi memang disampaikan dalam beberapa kesempatan, akan tetapi tidak ada penjelasan lebih rinci. "Alasan perubahan jumlah anggaran PEN BUMN juga tidak disampaikan secara jelas," tukasnya.