Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minim Transparansi & Pengawasan, ICW: PEN BUMN Rawan Dikorupsi

Hasil pemantauan ICW menunjukkan 11 BUMN penerima dana PEN di awal kebijakan itu dikeluarkan memiliki catatan kinerja yang buruk.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020).  JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk klaster BUMN rawan dikorupsi.

Peneliti ICW Egy Primayogha menuturkan bahwa hasil pemantauan ICW, klaster PEN BUMN pada tahun 2020 mencapai Rp62,2 triliun. Namun pengelolaan anggaran tersebut tidak disertai oleh transparansi dan minimnya pengawasan.

"Jumlah tersebut juga didapat setelah mengalami kenaikan berkali-kali dengan alasan dan indikator yang tidak diketahui," demikian kata Egy dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (21/8/2021).

Dengan risiko yang besar, ICW menilai kebijakan PEN untuk BUMN perlu disoroti secara khusus. Apalagi, BUMN seringkali mendapat catatan buruk dalam pengelolaannya.

Tata kelola BUMN yang buruk lalu berdampak pada kerugian, melonjaknya utang, hingga praktik penyimpangan dan korupsi yang terjadi.

ICW mencatat, sepanjang tahun 2010 – 2020 sedikitnya terdapat 160 kasus korupsi BUMN. Hasil pemantauan ICW ikut menunjukkan, 11 BUMN penerima dana PEN di awal kebijakan itu dikeluarkan memiliki catatan kinerja yang buruk. 

"Ini dikarenakan adanya lonjakan hutang yang konsisten selama kurun waktu 2015 – 2019. Selain itu ditemukan kerugian pada tahun 2015 – 2019 dari sejumlah BUMN tersebut," jelasnya.

Hasil pemantauan ICW juga menemukan bahwa pengelolaan dana PEN tidak transparan. Pemerintah dan BUMN tidak mengumumkan rencana dan realisasi penggunaan dana PEN secara patut.

ICW mengakui rencana ataupun realisasi memang disampaikan dalam beberapa kesempatan, akan tetapi tidak ada penjelasan lebih rinci. "Alasan perubahan jumlah anggaran PEN BUMN juga tidak disampaikan secara jelas," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran Pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper