Bisnis.com,JAKARTA- Forum Komunikasi Profesor Riset Kementerian Pertanian menawarkan dua opsi integrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian di Kementerian Pertanian ke Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN.
"Soft integration dan integrasi parsial. Ini hasil kajian knowledge sector innitiative," kata Ketua Forum Komunikasi Profesor Riset Kementerian Pertanian Tahlim Sudaryanto, Jumat (20/8/2021).
Tahlim menjelaskan, hasil kajian ini sudah disampaikan di berbagai pihak seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Sekretariat Negara.
Pada opsi soft integration, tuturnya kelembagaan tetap melekat di kementerian, tetapi program dan anggaran dikoordinasikan oleh BRIN. Pada opsi ini, keterkaitan riset dengan kebijakan kementerian masih terjaga, tidak menimbulkan gejolak dalam masa transisi.
BRIN memang tidak memiliki kekuasaan penuh dalam koordinasi apabila opsi ini dipilih. Akan tetapi, Tahlim meyakini opsi ini bisa menguatkan skema Prioritas Riset Nasional (PRN) 2020-2024.
Pada opsi integrasi parsial, kata dia sebagian unit kerja litbang bertransformasi menjadi lembaga nonlitbang, dan sebagian berintegrasi dengan BRIN. Jika opsi dipilih, Tahlim menggarisbawahi perlunya pengunduran deadline integrasi ke BRIN tidak dipatok akhir 2022.
Baca Juga
Selain itu, tambah Tahlim, jabatan fungsional peneliti (JFP) masih dimungkinkan pada lembaga baru yang dibentuk Kementan. Selain itu, sebagian besar JFP bisa berintegrasi dengan BRIN secara penuh.
Sebagaimana diketahui, integrasi litbang di kementerian/lembaga (K/L) menjadi salah satu yang didorong pemerintah. Melalui surat 22 Juli 2021, MenPAN-RB kala itu, Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian di 48 K/L untuk memastikan pengalihan peneliti di litbang ke BRIN tuntas 31 Desember 2022.
Tersedia tiga opsi integrasi yakni integrasi total, integrasi parsial atau konversi ke nomenklatur, tugas, dan fungsi berbeda. BRIN akan menerima program, SDM priset, dan aset lain.
Untuk menjamin karier, BRIN dan K/L akan memetakan dan menentukan pejabat fungsional peneliti yang dialihkan atau tidak dialihkan. Bagi yang tidak dialihkan ke BRIN, pejabat fungsional bisa beralih ke jabatan fungsional di K/L.