Bisnis.com, JAKARTA – PT Hanson Coal Energy menyanggah dakwaan jaksa yang menyebut investasi tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah terkait dengan kasus Asabri.
Wiwik, salah satu petinggi perusahaan itu mengungkapkan kepada Bisnis bahwa, proyek tambang tersebut sudah diinisiasi sejak tahun 2005. Artinya, rencana investasi tambang milik Hanson Coal Energy sudah mulai dijajaki sebelum kasus Asabri menyeruak.
"Jauh sebelum kasus Asabri, itu tidak ada kaitannya. Saya sudah sampaikan ke penyidik dan sudah di berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya, Kamis (19/8/2021).
Wiwik menjelaskan bahwa saat ini tambang di Murung Raya tersebut belum beroperasi. Lambatnya proses perizinan menjadi pemicunya. Bahkan proses perizinannya saat ini masih di tahap kabupaten belum ditingkat provinsi dan Kementerian Enegeri Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Jadi tidak ada sama sekali tidak ada dana dari Asabri. Apalagi untuk pembebasan tanahnya. Masih panjang untuk sampai berproduksi," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap modus pencucian uang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Baca Juga
Salah satu terdakwa yang didakwa melakukana tindak pidana pencucian uang adalah Benny Tjokrosaputro.
Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno diduga berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksadana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Coal Energy.
Benny Tjokro juga melakukan penanaman modal ke peruusahan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya.
Tak hanya itu, Benny juga menggaet Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT Asabri (Persero). Melalui tangan Jimmy dia berusaha menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan menempatkan uang di rekening atas nama terdakwa dirinya maupun melalui rekening pihak lain.
“Terdakwa juga melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata jaksa dilansir dari Antara, Rabu (18/8/2021).
Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.