Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Benny Tjokro Diduga Gunakan Uang Korupsi Asabri untuk Investasi Tambang

Benny Tjokrosaputro diduga berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 18 Agustus 2021  |  09:30 WIB
Benny Tjokro Diduga Gunakan Uang Korupsi Asabri untuk Investasi Tambang
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat - wsj.

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum mengungkap modus pencucian uang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Salah satu terdakwa yang didakwa melakukana tindak pidana pencucian uang adalah Benny Tjokrosaputro.

Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno diduga berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksadana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy.

Benny Tjokro juga melakukan penanaman modal ke peruusahan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya.

Tak hanya itu, Benny juga menggaet Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT Asabri (Persero). Melalui tangan Jimmy dia berusaha menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan menempatkan uang di rekening atas nama terdakwa dirinya  maupun melalui rekening pihak lain.

“Terdakwa juga melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata jaksa dilansir dari Antara, Rabu (18/8/2021).

Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi asabri pencucian uang Benny Tjokrosaputro

Sumber : Antara

Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top