Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan bantuan langsung tunai atau BLT pada masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah BLT untuk anak sekolah, bagian dari Program Keluarga Harapan atau PKH.
BLT diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA. Siswa SD akan mendapat Rp 900 ribu, SMP Rp1,5 juta dan SMA senilai Rp2 juta.
Syarat penerima BLT anak sekolah ini adalah:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT RW hingga kelurahan
BLT anak sekolah ini nantinya akan diberikan dalam 4 kali pencairan, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Pencairan dana tersebut akan melalui 4 bank yaitu Bank Rakyat Indonesia(BRI), PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Untuk mengecek apakah kita terdaftar sebagai penerima BLT bagi anak sekolah, sebelumnya kita harus memastikan jika kita sebagai calon penerima memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar dalam Program Keluarga Harapan.
Setelah dipastikan telah terdaftar, calon penerima bantuan bisa langsung mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah berhasil masuk dalam situs tersebut, nantinya akan diarahkan untuk mengisi data diri seperti nama yang sesuai dengan KTP, data tempat tinggal seperti nama desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Kemudian situs tersebut akan meminta untuk memasukan 8 kode huruf captcha.
Lalu, klik tombol cari data untuk mengetahui apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima BLT Anak sekolah.