Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Camat Kosambi, Kabupaten Tangerang C.R. Anton memberikan tanggapan mengenai sebuah video yang viral mengenai larangan pembentangan bendera raksasa di Jembatan PIK 2.
Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP berjaga di di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan menjadi viral. Para petugas itu dikerahkan untuk melarang pembentangan bendera raksasa di jembatan PIK 2.
Dilansir Tempo.co pada Rabu (18/8/2021), Inton mengatakan polisi dan Satpol PP mengamankan kawasan itu dari sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang akan memasang bendera berukuran raksasa di jembatan PIK 2.
"Dihentikan karena tidak boleh dengan dasar kerumunan masa saat PPKM," ujar Inton.
Menurut Inton, peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/8/2021). Menurutnya, saat itu sekelompok anggota ormas berniat memasang bendera merah putih sepanjang 21 meter. "Bendera rencananya mau dipasang di jembatan PIK 2," katanya.
Namun, kata Inton, rencana pemasangan bendera berukuran raksasa itu diurungkan. Ratusan petugas gabungan berjaga di kawasan PIK.
Adapun, jembatan PIK 2 merupakan akses penghubung antara PIK 1 Jakarta Utara dengan PIK 2 (Pantai Indah Kosambi) Kabupaten Tangerang.