Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Selamatkan 6 Lumba-Lumba Terdampar di Bali

Dari 7 ekor mamalia berjenis Lumba-Lumba Kepala Melon (Peponocephala electra) yang ditemukan di Kabupaten Karangasem, Bali, satu diantaranya mati.
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. /KKP
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. /KKP

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan 6 dari 7 ekor lumba-lumba yang terdampar di Pelabuhan Amuk Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Mamalia tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke laut.

Sebanyak 7 ekor mamalia berjenis Lumba-Lumba Kepala Melon (Peponocephala electra) tersebut awalnya ditemukan oleh Mangku Letra, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) setempat pada awal pekan lalu (9/8/2021).

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan 1 ekor lumba-lumba yang gagal kembali ke laut dalam kondisi kritis.

Tim WWF dan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan telah merelokasi lumba-lumba tersebut ke kolam yang ada di TCEC. Setelah dilakukan pengamatan awal, lumba-lumba berontak dan tidak mau mengambang, gemetar (tremor) berat, dan posisi tubuh cenderung miring ke kiri,” jelas Yudi melalui siaran pers seperti dikutip Bisnis, Minggu (15/8/2021).

Selanjutnya, lumba-lumba tersebut yang sudah dalam kondisi mati beberapa saat kemudian dibawa ke Bali Exotic Marine Park untuk dilakukan proses nekropsi (pembedahan). Proses nekropsi dilakukan oleh tim dokter hewan I AM Flying Vet Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana sebelum akhirnya dikubur.

Hasil pemeriksaan morfologi dan nekropsi menunjukkan bahwa lumba-lumba memiliki panjang 213 cm, lingkar tubuh 110 cm, berjenis kelamin betina matang gonad, kemampuan bernapas rendah, 5 menit sekali bernafas dan terdapat luka lecet yang tidak dalam.

Kondisi kulit lumba-lumba dengan usia diperkirakan 12-15 tahun juga ada yang terkelupas akibat telah terpapar sinar matahari cukup lama. Namun, tidak ada infeksi dalam organ dan dehidrasi ringan. Paru-paru sebelah kanan sudah tidak ditemukan udara karena terisi air, sedangkan sisi kiri masih terdapat sedikit udara.

“Setelah dilakukan nekropsi, spesimen dikubur di belakang Bali Exotic Marine Park, Benoa,” kata Yudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi . Hal ini diperkuat dengan KepmenKKP No. 79/2018 tentang rencana aksi nasional konservasi mamalia laut.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menambahkan lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 - 2022.

Menurutnya, salah satu strategi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis mamalia tersebut adalah dengan mengurangi angka kematian spesies. Dengan kata lain, penanganan kejadian lumba-lumba terdampar sangat perlu untuk segera dilakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper