Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penanganan terhadap mamalia laut jenis Dugong (Dugong dugon) yang terdampar mati di pesisir Desa Ogotua, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah melalui metode penguburan.
Penguburan Dugong dengan kondisi bangkai baru mati atau fresh dead (kode 2) dilakukan oleh Tim Respon Cepat (quick response) penanganan mamalia laut terdampar Kabupaten Toli-Toli dari Tim UPTD Doboto dibawah peninjauan BPSPL Makassar Wilker Palu.
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Getreda M. Hehanusa menjelaskan berdasarkan identifikasi dan pengukuran Tim Quick Response menginfokan panjang tubuh mamalia laut ini mencapai 2,15 meter.
“Hanya terdapat luka di bagian hidung dan kondisi badan masih segar, sehingga masuk dalam kategori kode 2 atau fresh dead. Identifikasi ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian dari Dugong tersebut,” kata Getreda dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Sabtu (14/8/2021).
Perlu diketahui, dugong adalah spesies langka yang terancam punah dan tersebar di wilayah Indonesia, salah satunya di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kelangkaan dan keterancaman ini diakibatkan siklus reproduksi yang rendah dan kerusakan area tempat makan (feeding ground), tempat mengasuh anak (nursery ground), dan tempat bereproduksi (spawning ground).
Perburuan ilegal dugong juga berdampak kepada meningkatnya ancaman kepunahan dari spesies dugong yang ada di Indonesia.
Selain dilindungi melalui PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Kepmen KKP No. 79/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, perdagangan Dugong secara internasional dilarang.
Pasalnya mamalia tersebut dikategorikan sebagai jenis satwa yang rawan punah (vulnerable) oleh The International Union for Conservation of the Natural Resources (IUCN).