Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong sekolah yang termasuk dalam wilayah PPKM Level 1-3 untuk kembali membuka opsi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 31 Tahun 2021, pemerintah telah memperbolehkan warga di wilayah dengan PPKM level 1-3 untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
“Karena PJJ [pembelajaran jarak jauh] kita kalau dibiarkan terlalu lama risiko kehilangan pembelajaran akan semakin besar. Ada risiko lain juga secara psikologis, seperti kekerasan di rumah dan lainnya, kalau yang terjadi yang berdampak pada risiko kemampuan intelektual,” kata Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek Jumeri pada webinar, Kamis (12/8/2021).
Kemudian, kecakapan hidupnya yang berdampak pada pendapatan ketika anak-anak mencoba bekerja dan putus sekolah karena kompetensi yang dicapai rendah, tenaga, pikiran dan kemampuan anak-anak tidak dihargai.
“Dan menurut perhitungan, kerugian yang didapat secara internasional bisa sampai US$10 triliun. Kalau learning loss dan pembelajaran yang tidak ideal terus dipertahankan,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan PTM terbatas, Jumeri mengatakan ada dua rujukan. Pertama ada SKB 4 Menteri yang sudah ditetapkan sejak 30 Maret 2021 dan masih berlaku.
Dalam SKB 4 Menteri diamanatkan kepada satuan pendidikan, Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, kalau bapak dan ibu guru, tenaga pendidik sudah divaksin, sekolah wajib memberi opsi belajar tatap muka.
“Opsi itu bukan pilihan untuk sekolah, pilihannya apakah peserta didik mau ke sekolah untuk PTM terbatas, atau tetap belajar di rumah. Yang menentukan adalah orang tuanya, mereka yang paling tahu kondisi kesiapan anaknya. Sehingga kalau dia belum mantap, orang tua boleh tidak memberi izin untuk anak ke sekolah,” jelasnya.
Kedua, selama PPKM Darurat, ada aturan Inmendagri yang terus berkembang. Terakhir pada nomor, 30-31, 32 yang menyebutkan wilayah yang di PPKM 1-3 diizinkan membuka PTM terbatas.
Pada dua rujukan ini, bahkan tidak membatasi usia peserta didik. Secara tegas disebutkan, bahwa peserta didik PAUD pun bisa tetap melaksanakan PTM terbatas dengan maksimal peserta 5 orang atau 33 persen.
“Karena sekarang kan banyak pertanyaan apakah di bawah 12 tahun boleh sekolah? Boleh. Jadi yang kita anggap bahwa anak-anak itu relatif aman dan tahan dibandingkan dengan yang sudah senior. Dan ingat, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan yang sudah ada pedoman dan panduan yang lengkap,” ujarnya.
Aturannya yang umum maksimal 50 persen siswa masuk, tidak setiap hari harus masuk, jumlah jam belajar tidak harus 4-8 jam, bisa 2-3 jam.
Kemudian harus dibentuk Satgas Covid di sekolah, materi belajar disederhanakan, disediakan perangkat belajar, perangkat protokol kesehatan, dab yang komorbid dilarang berangkat.
“Semua sudah diatur dalam petunjuk teknis yang kita keluarkan dan berpanduan pada SKB 4 menteri yang masih berlaku,” tegas Jumeri.