Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Perlakuan, Kejagung Bakal Kasasi Vonis Banding Djoko Tjandra

Keputusan pengajuan kasasi tersebut berbanding terbalik dengan sikap kejaksaan dalam kasus Jaksa Pinangki.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Kejakasaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan segera mengajukan kasasi atas vonis banding dalam kasus Djoko Tjandra.

Keputusan pengajuan kasasi tersebut berbanding terbalik dengan kasus Jaksa Pinangki. Dalam kasus Jaksa Pinangki, hakim memutuskan untuk tidak mengajukan banding meski hukuman di tingkat banding dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Adapun selain pihak kejakasaan, permohonan kasasi rupanya juga telah diajukan oleh Djoko Tjandra. Pengajuan kasasi Djoko Tjandra dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2021.

“Pemohon kasasi Joko Soegiarto Tjandra, termohon penuntut umum,” demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).

Sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara.

Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7/2021).

Adapun, putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (5/4/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper