Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua orang Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa kedua komisaris itu bernama Sihol Siagian dan Nenny Sutanto.
Menurut Leonard, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang belum jadi tersangka di PT Asabri.
"Keduanya sudah diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri ya," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Selain kedua saksi itu, kata Leonard, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa Direktur PT Sinergi Megah Internusa Andrianto Kasigit, Komite Audit PT Asabri Igor Manindjo, Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri R. Pradopo, Staf Pengelolaan Saham PT Asabri berinisial DA, Pegawai PT Asabri berinisial IS, staf Pengelolaan Saham PT Asabri AS dan pihak yang namanya dicatut oleh tersangka Benny Tjokrosaputro berinisial MS.
Menurut Leonard, para saksi itu diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak lain yang akan dijadikan tersangka.
"Diperiksa untuk mencari fakta hukum sekaligus mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi PT Asabri," ujarnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.