Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Benny Tjokrosaputro terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kedua saksi itu berinisial RAHK selaku staf pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro dan APS.
Menurutnya, alasan tim penyidik Kejagung periksa kedua saksi itu adalah untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Kedua saksi diperiksa untuk mendalami pihak lain yang terlibat di kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Selasa (3/8/2021).
Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang berasal dari unsur swasta atau dari unsur Asabri.
"Nantilah tunggu perkembangannya," katanya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Leonard menjelaskan bahwa ketiga orang saksi itu adalah staf pribadi tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Piter Rasiman berinisial MM, staf pribadi dari tersangka Benny Tjokrosaputro berinisial J dan saksi inisial TIW.
Menurut Leonard, ketiga orang saksi itu diperiksa untuk mencari keterlibatan pihak lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
"Ketiganya diperiksa untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/8).
Leonard menjelasan alasan pihaknya memeriksa ketiga saksi itu adalah untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mencari fakta hukum terkait kasus korupsi PT Asabri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan perkara korupsi PT Asabri," katanya.