Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi.
Plt Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto segera memanggil dan memeriksa para pihak terkait perkara gratifikasi itu agar perkara tersebut terang benderang dan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan jika ditemukan alat bukti yang cukup.
"Kabareskrim Polri harus segera mengungkap kasus itu bila cukup bukti. Proses penegakan hukum akan dilakukan dengan adanya penyelidikan dulu, bila cukup bukti akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan jadi penyidikan," kata Sugeng saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Sebelumnya, Bupati Cirebon H Imron Rosyadi telah diadukan atas dugaan tindak pidana gratifikasi ke Bareskrim Polri dengan nomor aduan 026/CLF-Cirebon/V/2021 oleh Cirebon Leadership Forum.
Gratifikasi tersebut berupa permintaan THR oleh Bupati Cirebon H Imron Rosyadi ke sejumlah pihak swasta yang ditandatangani langsung oleh Bupati melalui surat dengan Nomor: 451-1/1/090/Kesra ter tanggal 15 April 2021.