Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan berakhir hari ini pada Senin, (9/08/2021). Namun, pemerintah masih mempertimbangkan kembali perihal PPKM akan dilanjut atau tidak.
Setiap pelaku usaha berharap bisa beroperasi kembali seperti saat PPKM Mikro. Pada saat PPKM berada pada level Mikro, mal dan pusat perbelanjaan diberi izin untuk beroperasi dengan maksimal kapasitas sebanyak 50 persen.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja. Dia juga mengatakan bahwa dampak dari penutupan operasional selama PPKM memerlukan waktu selama berbulan-bulan untuk kembali pulih.
“Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, untuk menaikkan tingkat kunjungan hanya 10 persen saja diperlukan waktu tidak kurang dari 3 bulan sehingga sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha pusat perbelanjaan akan terpuruk kembali pada 2021,” kata Alphonzus Widjaja akhir pekan silam.
Selain itu, Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey juga mengusulkan hal yang sama yakni dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Dia juga mengatakan bahwa pelaku usaha siap untuk memberikan sosialisasi kebijakan pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi kepada masyarakat untuk dapat mencapai Herd Immunity. Saat ini tercatat data per tanggal 9 Agustus 2021, ada sebanyak 50.497.940 orang yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama. Sedangkan ada 23.777.323 orang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Menanggapi pertanyaan pelaku usaha dan masyarakat lainnya, pemerintah masih belum memutuskan apakah PPKM akan berlanjut atau tidak. Pemerintah pusat memiliki data Covid-19 yang komprehensif dalam menetapkan kebijakan pembatasan masyarakat.
Berdasarkan peta sebaran yang tercatat di laman covid19.go.id, tercatat sebanyak 3.666.031 kasus terkonfirmasi. Sedangkan, sebanyak 107.096 kasus meninggal. Peringkat pertama kasus terbanyak masih ada di DKI Jakarta disusul Jawa Barat di peringkat kedua.