Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Perpres Penyelamatan Danau Prioritas, Luhut Ketua Dewan Pengarah

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelematan Danau Prioritas Nasional. 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Kebijakan ini turut menetapkan 15 danau prioritas.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelematan Danau Prioritas Nasional. 

Berdasarkan beleid tersebut, tugas dewan pengarah antara lain adalah memberikan arahan dan pencapaian, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional.

Selain itu, dewan pengarah juga bertugas menyampaikan laporan pelaksanaan penyelamatan danau prioritas nasional kepada presiden.

Beleid ini dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian lembaga dan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dalam upaya penyelamatan danau prioritas nasional.

Jokowi menetapkan 15 danau prioritas nasional yaitu Danau Toba Sumatra Utara, Danau Singkarak dan Maninjau di Sumatra Barat, Danau Kerinci di Jambi, Danau Rawa Danau Banten, Rawa Pening di Jawa Tengah dan Danau Batur di Provinsi Bali.

Kemudian Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam yakni Melintang, Semayang dan Jampang di Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Limboto di Gorontalo.

Selanjutnya Danau Poso di Sulawesi Tengah, Danau Matano di Sulawesi Selatan dan Danau Sentani di Papua.

Dia menjelaskan bahwa kriteria tersebut dipilih setelah memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, danau mengalami tekanan air danau, kerusakan Sempadan danau, kerusakan badan air danau dan pengurangan volume tampung danau

Syarat lainnya adalah, danau tersebut memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial, budaya dan ilmu pengetahuan serta tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Dalam Perpres juga diterangkan bahwa langkah ini mencegah kerusakan ekosistem danau prioritas. Selain itu penyelamatan dapat berupa memulihkan fungsi dan memelihara danau prioritas nasional.

Dalam kebijakan ini diterangkan pula Ketua Dewan Pengarah yang dipegang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan.

Kemudian Wakil Ketua dipercayakan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Harian I yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono serta Ketua Harian II yaitu Menteri PPN/Bappenas.

Tim ini nantinya akan melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi terhadap kebijakan pada danau prioritas serta merumuskan laporan pelaksanaan strategi penyelamatan danau prioritas nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper