Bisnis.com, JAKARTA - Public Virtue Research Institute (PVRI) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi memecat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Penolakan KPK terhadap tindakan korektif Ombudsman menjadi salah satu alasannya.
“Ini adalah bukti baru dari sikap antikoreksi yang membuat KPK semakin lemah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri,” kata Juru Bicara PVRI, Yansen Dinata lewat keterangan tertulis, Sabtu (7/8/2021).
Yansen menyesalkan sikap pimpinan KPK yang keberatan dengan temuan Ombudsman. Pimpinan, kata dia, bahkan balik menuding pemeriksaan itu maladministratif.
Selain itu, Yansen menilai merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia disebabkan oleh melemahnya KPK.
“Jumlah dan kualitas penindakan KPK menurun, pimpinan membiarkan konflik kepentingan, ini harus dihentikan,” ujar Yansen.
Baca Juga
Lembaga Demokrasi PVRI menggagas petisi melalui www.change.org/pecatfirli untuk desakannya.
Dia berharap petisi itu sampai ke telinga Presiden Jokowi. “Kami mengajak warga negara, siapa saja dan di mana saja untuk menyuarakan masalah ini,” kata Yansen.
Sebelumnya, KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. KPK menolak menjalankan tindakan korektif.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada 13 poin yang menjadi keberatan KPK. Beberapa di antaranya, KPK menganggap Ombudsman tidak berwenang mengurus urusan internal seperti pegawai.
KPK juga menilai Ombudsman menyalahi konstitusi karena gugatan proses pembentukan aturan internal lembaga merupakan kewenangan Mahkamah Agung.