Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Jerinx Diperiksa Polda Metro Jaya Senin Pekan Depan

Jerinx disangka mengancam Adam Deni melalui telepon. Salah satu bentuk ancaman itu adalah kalimat 'Saya Injak Kepala Kau di Trotoar'.
Drummer Superman Is Dead Jerinx./Instagram @jrxsid
Drummer Superman Is Dead Jerinx./Instagram @jrxsid

Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya berencana memanggil I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai tersangka pada Senin (9/8/2021)

Seperti diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap selebgram Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa mengatakan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara Jumat, 6 Agustus 2021.

Penyidik menjadwalkan pemanggilan penabuh drum band Superman Is Dead itu sebagai tersangka. "Rencananya dipanggil hari Senin," kata Yusri dikutip dari Tempo, Sabtu (7/8/2021).

Adapun, polisi telah memeriksa Adam Deni sebanyak dua kali, meminta keterangan Jerinx SID dan istrinya di Bali, hingga menyita barang bukti. Polisi juga telah meminta keterangan beberapa ahli, termasuk pakar bahasa.

Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Jerinx disangka mengancam Adam Deni melalui telepon. Salah satu bentuk ancaman itu adalah kalimat 'Saya Injak Kepala Kau di Trotoar'.

Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse untuk mengaku menderita Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu. Jerinx lalu menghubungi Adam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper