Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terlambat. Padahal kasus Pinangki menurutnya telah mencoreng kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Belum habis rasa keadilan masyarakat terganggu dengan rendahnya vonis hukuman terhadap dirinya. Kini kita disuguhi dengan pemecatannya sebagai aparatur sipil negara. Meskipun dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat,” kata Hinca dalam siaran resminya, Sabtu (7/8/2021).
Hinca mengatakan bahwa Pinangki telah divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Namun kejaksaan baru resmi memecat Pinangki pada 5 Agustus 2021.
Argumentasi kejaksaan bahwa proses pemecatan menunggu status inkracht setelah jaksa dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi. Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari.
“Maka secara normatif, seharusnya pemecatan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021,” jelasnya.
Menurut Hinca, tindakan kejaksaan tersebut tidak tepat. Apalagi, mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah adanya desakan publik. “Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun kejaksaan adalah lembaga penegak hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di tanah air,” jelasnya
Baca Juga
“Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh kejakasaan, agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari kejaksaan yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban kejaksaan untuk bertindak tegas,” tukasnya/