Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aksi Berbikini Merah Dinar Candy Tolak PPKM Level 4 Berujung Penangkapan dan Penahanan

Warganet heboh karena aksi salah satu figur publik yang diduga Dinar Candy yang melakukan aksi tak terpuji yang menggelar aksi dengan hanya menggunakan bikini di tepi jalan raya, tepatnya trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya
Dinar Candy./Instagram @dinar_candy
Dinar Candy./Instagram @dinar_candy

Bisnis.com, JAKARTA -  Polda Metro Jaya menangkap dan menahanpesohor Dinar Candy (DC), Kamis (5/8/2021).

Disk jockey atau DJ itu ditangkap setelah video demonstrasinya menolak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 atau PPKM Level 4 dengan memakai bikini two pieces viral di media sosial.

"Dia ditahan tadi malam, sekarang sedang diperiksa di Polres Jakarta Selatan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (5/8/2021).

Yusri enggan menjelaskan lebih rinci soal penangkapan Dinar. Namun, dia mengatakan polisi akan melakukan konferensi pers soal penangkapan itu hari ini, Jumat (10/8/2021).

Dalam video yang diunggah Dinar di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu (4/8/2021) kemarin, ia terlihat melakukan demonstrasi menolak penerapan PPKM Level 4.

Dinar berdemo dengan hanya mengenakan bikini merah.

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," demikian tulisan di papan yang dibawanya saat demonstrasi. 

Demonstrasi yang digelar di pinggir jalan itu sempat membuat masyarakat berhenti untuk menonton. Apa lagi, Dinar melakukannya saat siang hari.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan figur publik itu sebagai tersangka dugaan rekaman video asusila.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dari bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Dari alat bukti yang dikumpulkan maka selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara. Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan DC ditangkap di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan saat keluar dari kediaman temannya sekitar pukul setengah 10 malam, Rabu (4/8/2021).

Selain dia, polisi juga mengamankan adiknya yang menjadi asisten pribadinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinar menyuruh adiknya menggunakan handphone milik pribadinya untuk merekam aksi tak terpuji tersebut.

"Ini jadi memang barang bukti, ada 2 telepon selular di sini, ini adalah milik saudari DC dengan menggunakan salah satu handphone ini kemudian berdasarkan perintah dari saudari DM atau DC ini, adiknya memvideokan atau mengambil gambarnya pada saat di sekitar Jalan Adhyaksa Lebak Bulus," ujar Yusri.

Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka DC di hadapan media.

Sebelumnya, warganet heboh karena aksi salah satu figur publik yang diduga Dinar Candy yang melakukan aksi tak terpuji yang menggelar aksi dengan hanya menggunakan bikini di tepi jalan raya, tepatnya trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo, Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper