Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Kementerian dan BPJS Kesehatan Sinergikan Data Penduduk untuk Vaksinasi

Kemenkes dapat menggunakan data kependudukan untuk mempercepat cakupan vaksinasi dengan sistem input data yang baik.
Pendaftaran vaksinasi Covid-19 secara online via Loket.com
Pendaftaran vaksinasi Covid-19 secara online via Loket.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyepakati kerja sama dengan Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPJS Kesehatan, terkait pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan vaksinasi dan penanggulangan pandemi COVID-19.

Kerja sama ini merupakan upaya terhadap percepatan penanggulangan pandemi COVID-19 dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Dengan adanya perjanjian ini, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan akses data kependudukan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, guna optimalisasi pelaksanaan penelusuran, pelacakan, pemeriksaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pembatasan digital.

Data kependudukan juga bisa digunakan untuk registrasi vaksinasi COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan penerbitan sertifikat vaksin digital COVID-19.

Hal ini diharapkan akan membantu para pihak baik petugas tenaga kesehatan maupun masyarakat agar tidak melakukan kesalahan input data pada pendataan indentitas kependudukan dalam aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah seperti Aplikasi PeduliLindungi.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan dengan kerja sama tersebut, Kemenkes dapat menggunakan data kependudukan untuk mempercepat cakupan vaksinasi dengan sistem input data yang baik.

“Semoga dengan pemanfaatan data kependudukan ini, kami dapat dengan mudah melakukan testing, tracing, treatment, pengawasan, dan pembatasan, serta melakukan vaksinasi kepada masyarakat,” kata Oscar dalam keterangan resmi, Jumat (6/8/2021).

Kemenkes menyebut pemanfaatan data kependudukan dalam penanganan COVID-19 ini tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap perolehan data pribadi dari setiap kegiatan pendataan. 

Setiap penyimpanan data kependudukan dalam penangangan COVID-19 akan terlebih dahulu mendapat persetujuan masyarakat sebagai pemilik data.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper