Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa tahun baru Islam 1 Muharram 1443 H tetap jatuh pada 10 Agustus meski hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (5/8/2021)
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain peringatan 1 Muharram 1443 H, pemerintah juga mengubah hari libur Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.
Di sisi lain, ketiga menteri juga telah sepakat untuk meniadakan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021. Meski begitu, libur Natal pada 25 Desember tetap diizinkan
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Baca Juga
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021,” sebutnya.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata dia.