Bisnis.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) seratus persen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan aturan itu berlaku selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021.
“Selama masa perpanjangan ini, sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 16/2021,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021)
Sementara, pengaturan level wilayah PPKM tetap berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Kebijakan ini ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Sedangkan ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen.
Di sisi lain, sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga
Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan ini disampaikan Presiden melalui kanal Youtube Setpres, Senin (2/8/2021) malam. Dia menyebutkan bahwa pemberlakuan PPKM Level 4 pada 26 Juli - 2 Agustus membawa perbaikan pada skala nasional.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” katanya.