Bisnis.com, JAKARTA – Menghadapi pandemi Covid-19, Kementerian Agama menjadi salah satu penanggung jawab pada kelangsungan pendidikan sekolah dan perguruan tinggi di bawahnya
Sejak Maret tahun 2020 seluruh satuan pendidikan dan perguruan tinggi terpaksa ditutup sementara. Lebih dari 10 juta siswa dan 1,6 juta mahasiswa yang ada di bawah binaan Kementerian Agama terdampak Covid-19.
Untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan, Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan untuk subsidi kuota internet dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk perguruan tinggi dengan total mencapai Rp108,9 miliar.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa pada 2020 Kementerian Agama sudah memberikan bantuan paket data internet untuk mendukung PJJ pada siswa, mahasiswa, guru dan termasuk dosen.
Kementerian Agama juga melakukan kebijakan keringanan UKT, seperti yang dilakukan Kemendikbud, bagi mahasiswa terdampak Covid-19 dalam bentuk pengurangan, penundaan, dan angsuran UKT.
“Bantuan diberikan kepada kurang lebih 160.563 mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri yang jika dinominalkan total anggarannya sekitar Rp54.506.376.000,” kata Yaqut pada konferensi pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga
Selain itu, bantuan paket data internet Kemenag untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sebesar Rp54.445.346.000 dan paket gerakan sosial lainnya.