Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Tangerang Kota kini tengah menyelidiki temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi uang bantuan sosial pemerintah di Kelurahan Karang Tengah Tangerang Kota.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul mengatakan, alasan pihaknya menyelidiki dugaan korupsi tersebut, karena ada warga yang telah ditetapkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 2017, namun baru mendapatkan bantuan tersebut.
Selain itu, ada juga beberapa warga yang hanya menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tiga bulan. Padahal, nominal yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp600.000 per tiga bulan atau ditilep Rp100.000.
"Ada dugaan pemotongan uang bantuan sosial PKH yang dilakukan pendamping PKH di Kelurahan Karang Tengah Tangerang Kota," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Abdul mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kelimanya merupakan ibu rumah tangga, buruh cuci, pedagang asongan, dan juga pedagang ikan keliling.
Baca Juga
"Empat dari lima warga yang telah diperiksa itu mengaku menerima PKH sejak tahun 2018-2020 sebesar Rp600.000 per 3 bulan," katanya.