Bisnis.com, JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka kasus berita bohong atau hoaks terkait dengan sumbangan almarhum Akidi Tio sebesar Rp2 triliun yang diiberikan untuk penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro mengatakan pihaknya siap melaksanakan penegakan hukum terkait polemik sumbangan untuk penanganan Covid-19 yang diberikan kepada Kapolda Sumsel pada 26 Juli 2021.
"Saat ini, tersangka berinisial H sudah diamankan dari lokasi Bank mandiri dan dibawa ke Polda. Alat bukti juga. Senin [2/8/2021], Kapolda sudah membentuk 2 tim," ujar Kombes Ratno Kuncoro dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
Dia mengatakan penetapan tersangka berinisial H dilakukan untuk mengetahui dua hal. Pertama, Polisi akan menyelidiki kebenaran dan asal-usul komitmen yang diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio.
Kedua, Direntel Polda Sumsel meminta agar jangan sampai terjadi polemik atau pro-kontra karena jumlah sumbangan yang diberikan oleh Akidi Tio sangat fantasti, yaitu Rp2 triliun.
Lebih lanjut, pemaparan penyelidikan kasus ini akan disampaikan secara teknis dalam konferensi pers di Mapolda Sumatra Selatan pada Senin (2/8/2021) pukul 15.00 WIB.
"Kami minta kesempatan kepada Gubernur Sumsel dan semua pihak untuk mengusut ini sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah penanganan Covid-19," imbuhnya.
Sebelumnya, nama Akidi Tio sempat jadi tranding topic di Twitter karena memiliki niat baik untuk menghibahkan dana sebesar Rp2 triliun kepada Pemerintah Pusat melalui Kapolda Sumatera Selatan untuk membantu penanganan covid-19 di Indonesia.
Direntel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro/Bisnis.com-Dinda Wulandari