Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Moeldoko Cabut Somasi ke ICW

Koalisi Masyarakat Sipil minta Moeldoko mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW.
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri di Situation Room Bina Graha, Jakarta, Rabu (15/4/2020)./KSP
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri di Situation Room Bina Graha, Jakarta, Rabu (15/4/2020)./KSP

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam langkah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Langkah tersebut dinilai sebagai pemberangusan demokrasi dan upaya kriminilasisasi.

"Langkah ini amat disayangkan dan semakin memperlihatkan resistensi pejabat publik dalam menerima kritik," kata perwakilan koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M. Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Sebelumnya, Moeldoko melayangkan somasi ICW karena menyebut mantan Panglima TNI ini berhubungan dengan salah satu petinggi PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin. Kepala Staf Kepresidenan ini mendesak ICW meminta maaf atau akan melaporkan ke polisi. 

Ketua Bidang Advokasi YLBHI ini mengatakan saat menyampaikan temuannya mengenai Moeldoko dan distribusi Ivermectin, ICW sedang menjalankan tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan.

Dia mengatakan pengawasan itu lazim dilakukan organisasi masyarakat sipil untuk memastikam tata kelola pemerintah yang bersih. Terlebih lagi, ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta.

"Sehingga, tidak salah jika dikatakan bahwa langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan," ujarnya.

Undang-Undang, kata dia, menjamin hak setiap masyarakat dan organisasi untuk menyatakan pendapat. Undang-Undang Tipikor, kata dia, juga menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mecegah terjadinya korupsi.

"Praktik pembatasan hak berpendapat, terlebih kritik dari masyarakat perlu untuk dihentikan," ujarnya.

Selain itu, Isnur mengatakan langkah Moeldoko juga melanggengkan praktek kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil. Merujuk data SAFENet, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik banyak menyasar masyarakat dari berbagai kalangan. Misalnya, aktivis, jurnalis, hingga akademisi.

Mirisnya, kata dia, mayoritas pelapor justru pejabat publik. "Ini menandakan belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elit untuk membendung aktivitas kriminalisasi tersebut, guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia," kata Isnur.

Isnur mengatakan koalisi menilai pernyataan pendapat ICW bukanlah pencemaran nama baik seperti diatur dalam UU ITE dan KUHP. Pasal 310 Ayat (3) KUHP menyatakan bukan termasuk pencemaran nama baik jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum.

"ICW memaparkan temuan dalam konteks kepentingan pemerintah untuk mencegah adanya praktik rente dan konflik kepentingan di tengah situasi kritis akibat pandemi Covid-19, hal yang jelas berhubungan dengan kepentingan publik," kata dia.

Koalisi berpendapat, penggunaan pasal UU ITE akan tidak tepat dalam kasus ini. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE, menyebutkan bahwa bukan delik pencemaran nama baik jika muatannya berupa penilaian atau hasil evaluasi.

"Pernyataan yang dikeluarkan ICW lahir dari sebuah penelitian yang memiliki metode, data dan referensi yang jelas," ujarnya.

Isnur mengatakan Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab seperti diatur dalam UU Pers. Sebab, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media.

"Dalam negara demokrasi, mekasnisme ini lah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana," kata dia.

Koalisi masyarakat mendesak agar Moeldoko menghormati proses demokrasi yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut.

Kedua koalisi meminta mantan Panglima TNI itu mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW.

Ketiga, koalisi meminta pemerintah dan aparat hukum berkomitmen menjaga demokrasi dengan menerapkannya dalam hukum dan kebijakan untuk kepentingan masyarakat, bukan pemberangusan.

Diberitakan sebelumnya bahwa Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan melayangkan somasi terhadap ICW terkait tuduhan adanya kedekatan Moeldoko dengan PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin.

Otto Hasibuan mengatakan kliennya menantang ICW dan penelitinya Egi Primayoga membuktikan dugaan keterlibatan Moeldoko terkait kedekatan dengan produsen Ivermectin.

Dia mengatakan bahwa ICW maupun Egi Primayoga diberi waktu 1x24 jam untuk membuktikan klaim mereka atas dugaan keterlibatan Kepala Staf Presiden itu baik soal ekspor beras maupun peredaran Ivermectin.

"Dengan ini saya minta dari memberikan kesemaptan kepada ICW dan Egi 1x24 jam untuk membuktikan klien kami telah melakukan buru rente dalam peredaran Ivermectin dan terlihat dalam bisnis ekspor beras," kata Otto saat konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).

Lebih lanjut, apabila ICW maupun Egi tidak dapat membuktikan pernyataan itu, Moeldoko menegur lembaga tersebut sembari meminta untuk mencabut pernyataan mereka soal keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin.

Pencabutan itu juga harus disiarkan di media massa baik cetak maupun elektronik disertai permintaan maaf. Otto mengungkapkan upaya ini untuk membersihkan nama baik kliennya itu yang terlanjur tercemar.

"Jadi ini kita berikan kesempatan buktikan dulu, mana bukti kapan pak Moeldoko atau HKTI bekerja sama dengan PT Noorpay melakukan ekspor beras. Kalau ada bukti buka saja ke publik," ujarnya.

Selain itu, apabila dalam kurun waktu tersebut, ICW tidak dapat memberikan bukti maupun memenuhi permintaan Moeldoko, kuasa hukumnya akan melaporkan kasus itu ke Polisi.

"Jadi kalau dalam 1x24 jam setelah pers rilis ini kami sampaikan tidak membuktikan tuduhannya dan tidak bersedia mencabut dan tidak bersedia meminta maaf dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kepada yang berwajib," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper