Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moeldoko Beri Waktu 24 Jam ke ICW, Minta Bukti Keterlibatan Soal Ivermectin

ICW maupun Egi Primayoga diberi waktu 1x24 jam untuk membuktikan klaim mereka soal keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko./Antara
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Moeldoko melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait tuduhan adanya kedekatan Moeldoko dengan PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin.

Otto Hasibuan mengatakan kliennya menantang ICW dan penelitinya Egi Primayoga membuktikan dugaan keterlibatan Moeldoko terkait kedekatan dengan produsen Ivermectin.

Dia mengatakan bahwa ICW maupun Egi Primayoga diberi waktu 1x24 jam untuk membuktikan klaim mereka atas dugaan keterlibatan Kepala Staf Presiden itu baik soal ekspor beras maupun peredaran Ivermectin.

"Dengan ini saya minta dari memberikan kesemaptan kepada ICW dan Egi 1x24 jam untuk membuktikan klien kami telah melakukan buru rente dalam peredaran Ivermectin dan terlihat dalam bisnis ekspor beras," kata Otto saat konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).

Lebih lanjut, apabila ICW maupun Egi tidak dapat membuktikan pernyataan itu, Moeldoko menegur lembaga tersebut sembari meminta untuk mencabut pernyataan mereka soal keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin.

Pencabutan itu juga harus disiarkan di media massa baik cetak maupun elektronik disertai permintaan maaf. Kata Otto, upaya ini untuk membersihkan nama baik kliennya itu yang terlanjur tercemar.

"Jadi ini kita berikan kesempatan buktikan dulu, mana bukti kapan pak Moeldoko atau HKTI bekerja sama dengan PT Noorpay melakukan ekspor beras. Kalau ada bukti buka saja ke publik," ujarnya.

Selain itu, apabila dalam kurun waktu tersebut, ICW tidak dapat memberikan bukti maupun memenuhi permintaan Moeldoko, kuasa hukumnya akan melaporkan kasus itu ke Polisi.

"Jadi kalau dalam 1x24 jam setelah pers rilis ini kami sampaikan tidak membuktikan tuduhannya dan tidak bersedia mencabut dan tidak bersedia meminta maaf dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kepada yang berwajib," ujarnya.

Nama Moeldoko sempat terseret usai diduga terlibat dalam operasi ilegal peredaran Ivermectin serta ekspor beras. Mengetahui tudingan tersebut, kuasa hukumnya melayangkan somasi untuk ICW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper