Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dicecar terkait dugaan aliran uang yang masuk ke kantong pribadinya sebesar Rp2,4 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatra Selatan.
Pelaksana Harian Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Candra Kirana mengemukakan bahwa informasi mengenai aliran uang sebesar Rp2,4 miliar yang masuk ke kantong pribadi Alex Noerdin itu terungkap dari dua orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah eks Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan Mukti Sulaiman dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi.
"Jadi ada pengakuan dari dua orang tersangka ya bahwa ada dugaan aliran uang ke dia (Alex Noerdin) waktu jadi Gubernur, makanya kita periksa hari ini di Gedung Bundar Kejaksaan Agung," kata Candra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Menurut Candra, Wakil Ketua Komisi VII DPR itu diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, tetapi pemeriksaan terhadap Alex Noerdin itu dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaannya dilakukan di Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejati Sumsel," ujarnya.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan sudah menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan upaya penahanan.
Para tersangka itu adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Pantia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya - PT Yodya Karya atas nama Yudi Arminto dan Kepala Bagian Kerja Sama Operasional PT Brantas Abipraya - PT Yodya Karya Dwi Kridayani.