Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal perubahan keterangan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) di persidangan kasus suap terkait penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Diketahui, Stepanus mengubah keterangannya terkait pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap proses penyidikan oleh KPK bukan hanya didasarkan satu keterangan saksi saja. Semua keterangan saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya, sehingga dapat disimpulkan adanya fakta perbuatan tersangka maupun pihak-pihak lainnya.
"Sesuai hukum acara pidana, satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lainnya," kata Ali dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/7/2021).
Ali memastikan KPK akan menyingkap kebenaran siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara suap penanganan perkara ini.
"Kami pastikan akan menyingkap kebenaran dan menegakan hukum sebaik-baiknya," katanya.
Baca Juga
Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain untuk dikonfirmasi pada agenda persidangan berikutnya.
"Termasuk tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ (Azis Syamsuddin) maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki," katanya.
Menurut Ali, masih terlalu cepat untuk dapat menyimpulkan nilai kebenaran dibalik perubahan keterangan saksi SRP. Dia mengatakan masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan dugaan penyuapan terencana ini.
"Setiap peran dari orang-orang yang diduga terlibat akan terus kami ungkap kebenarannya dihadapan hukum," katanya.
Diketahui, Stepanus Robin beberapa kali ditanya ihwal keterkaitan dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus M Syahrial.
Di persidangan, keterangan Stepanus ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipegang jaksa.
Stepanus Robin mengatakan pertemuannya dengan M Syahrial atas undangan ajudan Azis tanpa sepengetahuan Azis. Sementara itu, jaksa menyebut dalam BAP, Stepanus Robin mengaku undangan itu disampaikan Azis melalui ajudannya bernama Dedi.