Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Desak Jaksa KPK Tuntut Juliari Batubara Hukuman Penjara Seumur Hidup

ICW menilai Juliari memanfaatkan jabatan publiknya saat melakukan korupsi.
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melayangkan tuntutan maksimal terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Diketahui, pada hari ini diagendakan sidang tuntutan untuk Juliari. Sidang rencananya akan digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial Covid-19," kata Kurnia, Rabu (28/7/2021).

Setidaknya, ada empat alasan ICW mendesak JPU KPK untuk menuntut maksimal Juliari Peter Batubara. Pertama, Juliari memanfaatkan jabatan publiknya saat melakukan korupsi. Untuk itu, berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh jaksa.

"Kedua, Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah Covid-19 sedang melanda Indonesia. Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan. Kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK (1 Desember 2020) setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17 ribu nyawa melayang," ucap Kurnia.

Tak hanya itu, Indonesia juga resmi mengalami resesi akibat pandemi Covid-19 pada awal November. Sebagai Menteri Sosial, kata Kurnia, Juliari seharusnya memahami situasi tersebut.

Ketiga, pada proses persidangan, Juliari belum pernah sekali pun mengakui perbuatannya. Padahal, ujar Kurnia, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat. Hal ini mulai dari tidak didaptkannya bansos oleh masyarakat, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain.

"Berangkat dari poin-poin di atas, jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," tegasnya.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Jaksa menguraikan, uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper