Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah diproses oleh Dewas.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris./Antara
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menerapkan prinsip 'zero' toleransi terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Hal ini menanggapi fakta persidangan yang menyebutkan bahwa terdapat komunikasi antara Lili Pintauli dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial dalam penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Hal itu terungkap dari keterangan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, laporan dugaan pelanggaran etik Lili tengah diproses oleh Dewas.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen  menegakkan prinsip zero toleransi utk pelanggar kode etik KPK," ujar Haris, Selasa (27/7/2021).

Haris menegaskan Dewas tidak pandang bulu dalam memproses pelanggaran etik insan KPK, baik itu dilakukan oleh pimpinan, maupun anggota Dewas.

"Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," katanya.

Seperti diketahui, Lili dilaporkan oleh Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.

Sebelumya, Sidang lanjutan kasus suap penanganan Perkara dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial memunculkan nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Nama Lili mencuat saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi di persidangan. Terungkap bahwa ada komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon.

Awalnya, jaksa menanyakan soal permintaan bantuan hukum  oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh, atas saran dari Lili Pintauli. Ditegaskan oleh Stepanus Lili yang dimaksud adalag Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri Aceh). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK," kata Stepanus dalam persidangan, Senin (26/7/2021).

Stepanus juga menyebutkan bahwa ada pembicaraan lain antara Syahrial dengan Lili lewat sambungan telepon.

Salah satunya, terkait dengan berkas perkara Syahrial. Menurut keterangan Stepanus, berkas Syahrial ada di meja Lili saat keduanya bertelepon.

"Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Stepanus.

Stepanus pun mengungkapkan bahwa Syahrial sempat meminta bantuan kepada Lili terkait perkaranya. 

Lili, lanjut Stepanus, pun menjawabnya dengan menyuruh Syahrial untuk bertemu dengan seorang bernama Fahri Aceh. Lili, dalam percakapan dengan Syahrial, menyebut Fahri Aceh sebagai 'Orang Saya'.

Sebelumnya, Lili sempat membantah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper