Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NU Dukung Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Alasannya

NU menilai keputusan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang sebagai langkah yang cermat.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj (tengah), dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, di kantor pusat PBNU, Jakarta, Senin (7/11)./Antara-Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj (tengah), dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, di kantor pusat PBNU, Jakarta, Senin (7/11)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini menyatakan NU mendukung penuh langkah pemerintah untuk memperpanjang PPKM Darurat.

Helmy menyebut keputusan perpanjangan pembatasan mobilitas hingga 25 Juli mendatang sebagai langkah yang cermat. 

"Kami percaya keputusan itu merupakan yang terbaik dan tentunya dengan perhitungan yang sangat cermat," ujar Helmy dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (22/7/2021).

Dia juga mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah menyiapkan bantuan  sebagai konsekuensi perpanjangan  masa PPKM Darurat. 

“PBNU memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah karena telah memberikan bantuan langsung atau secara tunai kepada warga terdampak pandemi Covid-19,” ungkap Helmy. 

Karenanya, Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu mengingatkan agar bantuan sosial dapat disalurkan dengan baik sehingga bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat. 

“Selain itu para tenaga kesehatan juga perlu diberikan ruang dan kesempatan agar bisa melakukan pengobatan dengan maksimal,” ujarnya. 

Tak lupa, Helmy pun mengajak seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam memutus laju penularan covid-19. Salah satunya dengan mengikuti vaksinasi. 

“Mari bersama-sama sukseskan vaksinasi dengan ikut menerima vaksin dan jangan takut karena para ulama dan kiai telah memberikan contoh, hal ini merupakan ikhtiar dalam rangka memutus penularan Covid-19,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli mendatang. Lewat pengumuman yang disiarkan Selasa (20/7) malam, Jokowi menyatakan telah menyiapkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak. 

Salah satunya yakni pemerintah memberikan insentif bagi usaha mikro informal, senilai Rp1,2 juta per usaha. Bantuan akan dibagikan kepada sekitar 1 juta pelaku usaha mikro. Alhasil, nilai insentif bagi pelaku usaha mikro informal mencapai Rp 1,2 triliun. 

Secara umum, pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial senilai Rp 55,21 triliun bagi masyarakat yang terdampak. Bantuan perlindungan sosial tersebut meliputi bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Kementerian Agama
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper