Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat melakukan pelimpahan tahap satu berupa berkas perkara dua orang tersangka kasus tindak pidana narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Depok periode Desember 2020-Juni 2021 Anton dan napi narkoba berinisial M.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengemukakan bahwa pihaknya kini tengah menunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait berkas perkara tersebut.
Jika berkas perkara dua tersangka itu dinyatakan lengkap (P21), maka tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika.
"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (21/7/2021).
Tersangka A dan M dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) No. 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga
"Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021," katanya