Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Metro Jakbar Limpahkan Berkas Perkara Karutan Depok ke JPU

Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang tersangka kasus tindak pidana narkoba. Salah satunya adalah Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Depok Anton.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat melakukan pelimpahan tahap satu berupa berkas perkara dua orang tersangka kasus tindak pidana narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Depok periode Desember 2020-Juni 2021 Anton dan napi narkoba berinisial M.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengemukakan bahwa pihaknya kini tengah menunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait berkas perkara tersebut.

Jika berkas perkara dua tersangka itu dinyatakan lengkap (P21), maka tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika.

"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (21/7/2021).

Tersangka A dan M dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) No. 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 

"Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021," katanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper