Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Depok periode Desember 2020-Juni 2021 Anton dan eks napi narkoba berinisial M.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat setelah ditangkap pada hari Jumat 25 Juni 2021 di kamar kos daerah Slipi Jakarta Barat. Sementara tersangka M ditangkap pada 28 Juni 2021 lalu di tahanannya.
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M masih jadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Ronaldo juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tes urin kepada tersangka Anton usai ditangkap bulan lalu. Hasilnya, menurut Ronaldo, tersangka Anton terbukti menggunakan narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo.
Tersangka Anton dan M dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Satres Narkoba Polres Metro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, tersangka Anton yang sebelumnya menjabat jadi Karutan Kelas I Pekanbaru itu dilantik jadi Karutan Kelas I Depok bulan Desember 2020 menggantikan posisi Dedi Cahyadi yang dirotasi menjadi Kalapas Kelas II Mojokerto.
Saat pelantikannya, tersangka Anton juga sempat menyampaikan pihaknya akan menargetkan untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Rutan Kelas I Depok.