Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Penanganan Perkara, KPK Periksa Lagi Penyidik Stepanus Robin

Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka dalam perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjuang Balai Tahun 2020-2021.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penyidik KPK dari unsur kepolisian Stepanus Robin Pattuju pada Rabu (21/7/2021).

Stepanus merupakan tersangka dalam perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjuang Balai Tahun 2020-2021. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Maskur Husain (MH).

"Hari ini [21/7/2021] pemeriksaan saksi untuk TSK MH , TPK suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjuang Balai Tahun 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Stepanus Robin Pattuju [Penyidik KPK]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/7/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap penanganan perkara. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain seorang pengacara dan Stepanus.

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar. Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Tersangka Stepanus dan MH dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper