Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M.Syahrial.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik mendalami aliran dana yang diterima Stepanus. Aliran dana tidak hanya berasal dari M. Syahrial melainkan ada juga dari pihak lain.
"Adapun yang dikonfirmasi antara lain pendalaman terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) baik yang diberikan oleh tersangka MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) maupun oleh pihak-pihak lain," kata Ali, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang suap itu diketahui berasal dari Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai.
Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), MH seorang pengacara, dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Baca Juga
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Syahrial memberikan uang kepada Stepanus agar penyelidikan terkait dirinya di KPK dapat dihentikan.