Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan pihaknya bakal segera melakukan pemeriksaan pelanggaran etik kepada penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju.
Seperti diketahui, Stepanus merupakan tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Tumpak mengatakan Dewas akan melakukan pemeriksaan pelanggaran etik pada pekan ini.
"Ya Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021).
Tumpak tidak memerinci tanggal persisnya Stepanus akan diperiksa. Namun, Tumpak menegaskan Dewas paham betul tugas dan wewenangnya.
"Enggak perlulah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan disampaikan yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), Markus Husain (MH) seorang pengacara, dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Baca Juga
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).