Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang suap itu diketahui berasal dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Hal tersebut ditelisik saat tim KPK memeriksa dua saksi pihak swasta, yakni Riefka Amalia dan Angga Yudistira. Keduanya diperiksa kemarin, Senin (26/4/2021) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP [Robin] dan MH [Maskur Husain] untuk menerima aliran sejumlah dana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/4/2021).
Ali menyatakan, KPK akan menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.
"Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), m MH seorang pengacara dan penyidik KPK dari unsur Polri bernama Steppanus Robin Pattuju.
Baca Juga
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Syahrial memberikan uang kepada Steppanus agar penyelidikan terkait dirinya di KPK dapat dihentikan.