Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS), dan Pengacara Maskur Husain (MH).
Ketiganya merupakan tersangka suap terkait perkara di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ketiganya dipanggil untuk melengkapi administrasi proses penyidikan.
"Ketiga tersangka yaitu SRP, MH dan MS hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan," kata Ali, Senin (26/4/2021).
Ali menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini KPK akan transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku. Dia juga memastikan setiap perkembangannya selalu kami informasikan kepada masyarakat. "Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara suap terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai.
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga
Syahrial memberikan uang kepada Stepanus agar penyelidikan terkait dirinya di KPK dapat dihentikan.