Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap, KPK Periksa Lagi Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai.
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS), dan Pengacara Maskur Husain (MH).

Ketiganya merupakan tersangka suap terkait perkara di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ketiganya dipanggil untuk melengkapi administrasi proses penyidikan.

"Ketiga tersangka yaitu SRP, MH dan MS hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan," kata Ali, Senin (26/4/2021).

Ali menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini KPK akan transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku. Dia juga memastikan setiap perkembangannya selalu kami informasikan kepada masyarakat. "Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara suap terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai.

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Syahrial memberikan uang kepada Stepanus agar penyelidikan terkait dirinya di KPK dapat dihentikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper