Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Azis Syamsuddin Terkait Suap Penyidik KPK? ICW: Bisa Kena 'Pemufakatan Jahat'

Dalam siaran pers KPK, disebutkan peran Azis Syamsuddin signifikan dalam perkara suap Walkot Tanjungbalai tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam perkara suap Walkot Tanjungbalai M. Syahrial terhadap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana KPK perlu segera memeriksa Azis. Pasalnya, dalam siaran pers KPK, disebutkan peran Azis Syamsuddin signifikan dalam perkara suap Walkot Tanjungbalai ini.

Kurnia menjelaskan, Azis diduga memfasilitasi pertemuan antara penyidik Robin dengan Wali Kota Tanjung Balai. Bahkan, Azis meminta khusus kepada Robin agar membantu penanganan perkara kepala daerah tersebut.

"Pemeriksaan Azis sebagai Saksi juga bertujuan untuk mengklirkan bagaimana Wakil Ketua DPR RI itu dapat mengetahui seluk beluk penanganan perkara di KPK," kata Kurnia saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).

Menurut Kurnia, jika dugaan yang tertuang dalam siaran pers KPK itu terbukti, lembaga antikorupsi perlu segera menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 15 UU Tipikor.

Seperti diketahui, Pasal 15 UU Tipikor mengatur adanya ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Jika apa yang tertuang dalam siaran pers itu terbukti, maka hanya ada satu pilihan bagi KPK, yakni menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan Azis sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 15 UU Tipikor," kata Kurnia.

Sebelumnya, Azis disebut-sebut memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS). Menurut KPK, penyidik KPK Stepanus mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan AZ yang sama-sama anggota Polri.

"Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).

Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.

Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper