Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jual-Beli Jabatan Tanjungbalai, Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diperiksa

Lili Pintauli terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial terkait perkara di Tanjungbalai.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan pimpinan KPK bernama Oktavia Dita Sari dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Oktavia merupakan ajudan dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yusmada.

"Bertempat di gedung KPK Merah Putih, Senin (6/9/2021), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM (Yusmada)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/9/2021).

Belum diketahui apa yang digali penyidik dari Oktavia. Namun, diketahui Lili Pintauli terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial terkait perkara di Tanjungbalai.

Dalam kasus ini, menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai YM sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.

Syahrial sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK yang juga menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/8/2021).

Dalam perkara ini, Yusmanda diduga menyuap Syahrial sebesar Rp200 juta melalui perantara Sajali Lubis selaku orang kepercayaan wali kota agar dipilih sebagai sekretaris daerah kota Tanjungbalai.

Yusmanda pun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2021. Yusmada akan menjalani isolasi mandiri selama dua pekan di Rutan KPK Kavling C1 sebelum akhirnya ditahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper