Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Kumpulkan Bukti dan Saksi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh Novel Baswedan karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan pelaporan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih dalam tahap klarifikasi.

Seperti diketahui, Lili dilaporkan oleh Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.

Albertina mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan pelanggaran etik ini.

Tim Dewas, lanjut Albertina, pun tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan pelaporan ini.

"Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di samping itu juga, tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti," kata Albertina dalam konferensi pers daring, Kamis (24/6/2021).

Albertina mengaku tidak bisa menyampaikan secara perinci hasil pemeriksaan maupun pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran etik oleh Lili.

"Tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik, sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," ujarnya.

Albertina berharap pihaknya dapat segera membuat laporan klarifikasi dan melanjutkan pelaporan ini ke tahap pemeriksaan pendahuluan.

"Lalu akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas sesuai dengan Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," ucapnya.

Dia memastikan pihaknya akan memberitahu media apakah pelaporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.

Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dugaan Lili telah menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewas KPK No. 2/2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewas KPK RI No. 2/2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper