Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Ragukan Pernyataan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Ini Alasannya

Berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara merupakan pelanggaran hukum dan etik bagi setiap pegawai, pimpinan, maupun Dewan Pengawas KPK.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020).  JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti bantahan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar soal dugaan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Mereka ragu, karena pernyataan Lili dianggap kontradiktif. Apalagi, komisioner KPK itu di satu sisi menyatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju itu.

Sementara di sisi lain, Lili bilang tak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. "Terkesan tidak jelas dan cenderung bersifat ambigu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir dari Tempo, Senin (3/5/2021)

Kurnia berkata berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara merupakan pelanggaran hukum dan etik bagi setiap pegawai, pimpinan, maupun Dewan Pengawas KPK.

Dua konsekuensi itu diatur secara jelas dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian Integritas angka 11 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020.

"Jika nantinya terbukti ada komunikasi diantara keduanya tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, maka LPS dapat diproses hukum dan etik," ujar dia.

Kurnia mengatakan kejadian serupa juga pernah menimpa Ketua KPK, Firli Bahuri, tatkala masih menjabat sebagai Deputi Penindakan. Kala itu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik berat karena berhubungan dengan kepala daerah di Nusa Tenggara Barat yang sedang dalam proses hukum di KPK.

Atas dugaan komunikasi antara Lili dan Syahrial, ICW mendorong agar Dewas segera memanggil Lili dan menyita alat komunikasinya.\

"Kedua, Kedeputian Penindakan KPK harus memanggil Lili sebagai saksi untuk menelusuri satu isu penting, yakni: apakah ada kaitan antara Azis Syamsuddin, LPS, Penyidik Robin, dan Syahrial?" kata Kurnia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper