Bisnis.co, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan sinyal bahwa pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat. Dia menyatakan bahwa kondisi Covid-19 terkini di Tanah Air membuat pemerintah belum bisa melonggarkan kebijakan tersebut.
Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat dapat dilonggarkan apabila penularan virus Corona sudah terkendali. Selain itu indikator lain adalah jumlah pasien dengan gejala berat yang masuk rumah sakit sudah dapat ditekan.
"Bayangkan, kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi, dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini," ujar Jokowi dalam pengarahannya kepada Kepala Daerah se-Indonesia seperti ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/7/2021).
Presiden juga menyatakan bahwa akhir pandemi Covid-19 belum dapat diperkirakan. Pada saat Indonesia tengah berhadapan dengan varian Delta, WHO menyampaikan akan ada mutasi virus Corona lain.
"Dan ini akan menyebabkan pandemi bisa lebih panjang dari yang kita perkirakan," katanya.
Sebagaimana diketahui, PPKM Darurat Jawa–Bali berlaku sejak 3–20 Juli 2021. Dengan demikian secara resmi PPKM Darurat tahap pertama akan berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021).
Hingga kemarin, Senin (19/7/2021), pemerintah pusat belum memberikan pengumuman resmi mengenai keputusan PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.
Adapun sepanjang PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021, kasus positif Covid-19 beberapa kali mencetak rekor. Hal ini sejalan dengan kematian pasien Covid-19 yang terus naik. Sementara itu, kabar baiknya adalah pasien sembuh juga mengalami lonjakan yang signifikan.
Berdasarkan laporan resmi yang diolah Bisnis, pada pekan pertama PPKM Darurat (3–9 Juli 2021) kasus positif naik 45,4 persen dibandingkan dengan sepekan sebelumnya, atau bertambah 226.974 kasus.
Kemudian, pada pekan kedua PPKM Darurat atau 10–16 Juli 2021, kasus Covid-19 di Tanah Air naik 43,1 persen dibandingkan dengan pekan pertama PPKM Darurat, menjadi 324.891 kasus.
Bila dibandingkan periode 19–25 Juni 2021, pertumbuhan per pekan selama dua pekan PPKM Darurat lebih rendah. Pada periode itu kasus positif naik 58,3 persen dibandingkan dengan pekan sebelumnya, atau menjadi 109.601 orang.
Namun pertumbuhan per pekan selama PPKM Darurat masih lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi satu pekan sebelum PPKM Darurat atau 26 Juni–2 Juli 2021, di mana kasus tumbuh 42,4 persen dibandingkan pekan sebelumnya.