Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tito Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Darurat

PPKM dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menekan angka konfirmasi kasus penularan, angka kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR).
Mendagri Tito Karnavian./Antara
Mendagri Tito Karnavian./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk keselamatan masyarakat.

Menurutnya, keselamatan rakyat adalah yang utama, sehingga kebijakan yang disebutnya sebagai extraordinary ini harus dilaksanakan. 

"PPKM ini pasti tidak mengenakkan, karena mengurangi freedom, tapi memang harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat," kata Mendagri dilansir dari laman resmi Kemendagri, Senin (17/7/2021).

Tito menjelaskan, PPKM dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menekan angka konfirmasi kasus penularan, angka kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR).

Untuk itu, upaya di hulu dan hilir perlu dilakukan guna pengendalian wabah. "Keselamatan rakyat adalah yang utama, ini demi kepentingan bersama, demi kepentingan menyelamatkan rakyat, untuk kita semua," tandasnya. 

Mendagri juga membeberkan, PPKM merupakan kebijakan yang esensinya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan melalui pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat berdasarkan level dan kategorinya masing-masing. 

Karena itu, upaya ini perlu dukungan seluruh pihak, mulai dari Pemerintah daerah yang bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. 

"Kita tentunya tidak menghendaki ada pembatasan kegiatan, tapi memang harus dilakukan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Kemendagri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper